JAKARTA, iNews.id - Beberapa hari terakhir suhu panas dan terik tengah melanda Indonesia termasuk di Yogyakarta. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut kondisi ini bukan termasuk gelombang panas.
"Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celsius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum. Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, tidak dikatakan sebagai gelombang panas," dikutip dari keterangan Biro Hukum dan Organisasi Bagian Hubungan Masyarakat BMKG, Sabtu (14/11/2020).
Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat.
Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut.
"Pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, memang suhu tertinggi siang hari ini mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Tercatat suhu >36C terjadi di Bima, Sabu dan di Sumbawa pada catatan meteorologis (12/11/2020). Suhu tertinggi pada hari itu tercatat di Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Bima yaitu 37,2C," penjelasan BMKG.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait