JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) telah berdiri sejak 1998, tak lama setelah era reformasi bergulir. Banyak kiprah FPI di bidang kemanusiaan, sosial hingga politik selama 22 tahun terakhir hingga dibubarkan pada Rabu 30 Desember 2020.
Pemerintah resmi melarang FPI dan semua kegiatannya berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan lembaga. Kelompok ini dinyatakan tidak tercatat, baik sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun organisasi biasa.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Berikut catatan perjalanan FPI selama 22 tahun di Indonesia:
17 Agustus 1998: FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Deklarator utama adalah Habib Rizieq Shihab.
21 Juni 2019: FPI sebelumnya terdaftar sebagai ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar habis pada Juni 2019. Kemendagri tak memperpanjang izin karena FPI belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diharuskan oleh pemerintah.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait