JAKARTA, iNews.id- Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti pemerintah akan memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Sejumlah aturan pun telah disiapkan bagi pelaku perjalanan.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, telah dilakukan rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI.
" (dalam rapat) Disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).
Nah, berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:
Aturan PPKM Level 3:
Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1.
- Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)
- Transportasi darat wajib Antigen H-1
- Transportasi udara wajib PCR H-3
- Wajib vaksin minimal dosis pertama
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Jawa-Bali)
- Kapasitas 70%
- Pesawat terbang 100%
- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat
Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)
- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait