Ayah yang perkosa dua anak kandung selama 8 tahun di Sleman, DIY. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

Sementara itu, pelaku SND mengaku khilaf telah mencabuli kedua anaknya. Dia malah menuduh istrinya berselingkuh hingga melakukan hal tersebut.

"Saya khilaf," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dia dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network