Pasangan suami istri dan komplotannya tega menjual enam perempuan yang empat di antaranya masih di bawah umur. (Foto : INews.id/erfan erlin)

Archey menyebut peristiwa tersebut mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Mereka ada yang bertugas merekrut korban kemudian adan yang bertugas sebagai operator medsos dan mencari pelanggan.

"Selama menjalankan praktek prostitusi tersebut penghasilan selama menjadi germo atau mucikari sekitar Rp1.000.000 per hari,"ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network