YOGYAKARTA, iNews.id – Seorang pria beristri BS (32) tega mencabuli anak di bawah umur yang baru berusia 14 tahun. Modusnya pelaku mengajak korban pacaran.
“Ceritanya korban dan tersangka ini berpacaran meski pelaku sudah beristri,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogya Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022).
Pelaku setidaknya sudah dua kali memaksa korban melakukan hubungan badan. Aksi ini dilakukan di sebuah losmen yang ada di Umbulharjo, Yogyakarta.
Aksi pencabulan ini bermula ketika tersangka menjemput korban di rumahnya untuk berjalan-jalan. Setelah sekitar satu jam berkeliling Kota Yogyakarta, mereka memutuskan untuk pulang kembali ke rumah.
Lantaran sedang dilanda hujan lebat, mengajak korban ke salah satu losmen di Umbulharjo. Alasannya mereka berteduh sembari menunggu hujan reda baru kemudian pulang. Di dalam kamar itulah korban dirayu dan diajak untuk berhubungan badan. Pelaku menjanjikan akan menikahinya.
“Awalnya korban menolak, tetapi karena diiming-imingi pelaku akhirnya terjadi hubungan badan,” katanya.
Kedua orang ini sudah berkenalan selama delapan bulan. Korban tidak pernah tahu jika pelaku sudah beristri. Aksi ini justru terbongkar oleh istri pelaku, yang membuka isi handphone milik pelaku. Dalam percakapan itu terdapat komunikasi mengenai hubungan badan, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Dari penyelidikan dilakukan penangkapan. Pengakuannya dalam waktu delapan bulan sudah dua kali berhubungan badan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait