YOGYAKARTA, iNews.id- Bejat, JA (21) mahasiswa asal Tegalrejo Kota Yogyakarta ini tega mencabuli seorang bocah perempuan berusia 12 tahun, anak dari teman orangtuanya. Meski telah tertangkap namun JA sempat berkelit.
Akibat perbuatannya, JA harus mendekam di sel tahanan Polresta Yogyakarta. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan Penjara," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022).
Apri menerangkan perbuatan bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri. Korban disetubuhi saat jam bocah tersebut belajar les. Kebetulan korban belajar di rumah salah seorang guru les yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka
Siang itu, korban berangkat belajar di rumah pembelajaran wilayah Tegalrejo. Namun sampai batas waktu pulang sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak juga muncul di rumahnya. "Itu waktunya sudah pulang kok belum sampai rumah," katanya.
Orang tua korban kemudian berusaha menghubungi nomor korban, namun nomor handphone korban tidak aktif. Orang tua korban yang panik, lantas menghubungi tempat pembelajaran untuk menanyakan anaknya.
Pihak pengajar kaget karena sang anak saat itu tidak berangkat mengikuti pembelajaran. Mendengar hal itu, orangtua korban menyuruh pengajar mencari di rumah tersangka.
"Pengajar Itu diminta untuk mencari di rumah tersangka karena tersangka sering dimintai tolong untuk mengantar jemput anaknya," ujar dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait