Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah celana panjang jeans, warna biru dan satu buah kaos lengan pendekwarna biru.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait