Polisi mengamankan BSR warga Kalasan, Sleman yang mencabuli anak kandungnya selama 11 tahun. (Foto: erfan Erlin)

Korban sebenarnya tidak tahan dan sudah berkali-kali menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Namun ibunya tidak pernah percaya dengan apa yang dilakukan pelaku.

"Korban kemudian cerita ke pacarnya dan disarankan untuk merekam," tuturnya.

Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada bulan November 2022. Korban yang merawat pelaku karena kecelakaan justru mendapat perlakuan cabul. Saat itulah korban merekam perbuatan pelaku sebagai bukti untuk melapor kepada ibunya. 

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke UPTD PPA selanjutnya dirujuk ke Unit PPA Polresta Sleman.

"Pelaku mengaku khilaf sehingga mencabuli korban," kata dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network