Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan. (Foto: MPI/erfan Erlin)

Selama ini pelaku dan korban tinggal satu rumah. Pelaku melakukan pencabulan, ketika ibu korban tidak berada du rumah. Awalnya korban tidak berani melaporkan apa yang dialaminya. Namun karena dorongan teman sebayanya akhirnya korban menceritakan peristiwa tersebut ke ibunya.

"Ibunya kemudian melaporkan kejadian tersebut sebulan setelah peristiwa terakhir," ujar dia.

Polisi mengamankan barang pakaian milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan atay denda maksimal Rp5 miliar.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network