Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait kasus itu masuk ke Polres Bantul. Sehingga kasus tersebut belum bisa dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Perlu diketahui juga bahwa di pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang melaporkan adalah pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya," kata dia.
Dia menyebut bahwa meskipun belum ada laporan resmi, pengecekan tetap harus dilakukan guna menghindari adanya potensi kegaduhan atau gangguan keamanan di dalam masyarakat yang dipicu oleh aktivitas di media sosial.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait