Polsek Wirobrajan, Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor,

YOGYAKARTA, iNews.id – Belum genap sebulan dibebaskan karena program asimilasi di tengah pandemi Covid-19, seorang residivis di Yogyakarta kembali berurusan hukum. Pelaku RBS (26) ditangkap petugas Polsek Wirobrajan, Yogyakarta, usai mencuri sepeda motor.

Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyanti mengatakan, RBS ditangkap pada Sabtu (25/4/2020) sore. Sebelumnya dia melakukan pencurian sepeda motor di Wirobrajan pada Sabtu (18/4/2020) lalu.

“Ternyata pelaku ini baru saja keluar rutan setelah mendapatkan asimilasi,”kata Endang, Senin (27/4/2020).

Tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian, penjambretan dan juga kasus narkoba. Terungkapnya kasus pencurian ini setelah ada informasi keberadaan sepeda motor AB 4221 RG milik Apriyadi yang hilang dicuri.

Petugas yang melakukan penyelidikan, hanya menemukan tangki bensin sepeda motor tersebut. Dari keterangan saksi pemilik bengkel, mengarah kepada keterlibatan pelaku.

“Korban itu mengenali tangki motornya, dan dilakukan pengembangan mengarah kepada tersangka,” ujarnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/4/2020) tanpa melakukan perlawanan. Sementara sepeda motor hasil curian sudah dipreteli dan nomor kendaraanya sudah diganti. Sepeda motor itu hanya disimpan di belakang rumah dan ditutup dengan terpal.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wirobrajan, AKP Zainuri mengatakan, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kita jerat dengan pasal pencurian, dan pelaku ini baru saja mendapatkan asimilasi dari rutan,” tuturnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network