Tersangka kasus begal payudara saat ditahan di Mapolres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan tim medis untuk memeriksa kondisi kejiwaanya. Pelaku sebenarnya memiliki istri dan anak yang masih tinggal bersama.  

“Selain menangkap pelaku, juga disita sejumlah barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan beraksi,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman 9 tahun penjara.
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network