Polres Klaten menunjukkan tersangka pencuri kotak infak dan barang bukti. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak amal, sebuah sepeda motor, satu buah tang, satu buah gunting, satu buah tas selempang, pakaian pelaku saat beraksi, satu buah gembok, serta uang tunai Rp 300 ribu. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network