Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kotak amal, sebuah sepeda motor, satu buah tang, satu buah gunting, satu buah tas selempang, pakaian pelaku saat beraksi, satu buah gembok, serta uang tunai Rp 300 ribu.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait