Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana jo 53 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Pelaku pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan baru saja keluar dari penjara, pada 2017," ujarnya.
Di hadapan petugas AP mengaku untuk pergi ke lokasi pencurian ia menggunakan jasa ojek online. Sebenarnya dari rumah ia tidak berniat mencuri niatnya baru timbul saat di jalan. Kebetulan ketika melakukan pencurian, dia tengah berlibur dari pekerjaannya sebagai sopir truk cadangan
"Saya tidak punya motor dan pingin banget motor. Jadi motor itu nanti saya pakai sendiri," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait