Petugas menggeledah warung di Poncosari, Srandakan, Bantul dan menemukan miras. (foto: istimewa)

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handpnohe, ATM dan bukti transaksi penjualan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 10 tahhun penjara. 

“Kepada masyarakat yang mengetahui ada prkatik perjudian, peredaran miras untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network