Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengungkap para pelaku pengedar narkoba. (foto: iNews.id/Kuntadi)

GUNUNGKIDUL, iNews.idJaringan pengedar narkoba, psikotropika dan obat-obatan terlaring lainnya berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Gunungkidul. Empat orang diamankan sebagai tersangka, setelah petugas curiga dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Alun-Alun Wonosari, Gunungkidul pada 5 Oktober lalu.

Pejabat Sementara Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Nurwidhiastuti mengatakan, kasus ini terungkap berkat kejelian petugas. Awalnya petugas mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil dengan sepeda motor.

Saat dilakukan olah TKP, petugas mencurigai para penumpang mobil tersebut dalam kondisi mabuk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa obat-obatan terlarang.

“Dari penggeledahan itu kami menemukan 27 pil Trihexypenidyl dan 40 pil Alprazolam dibawa salah satu penumpang,” katanya di Mapolres Gunungkidul, Senin (19/10/2020).

Dari pemeriksaan diketahui pil Alprazolam milik IS salah satu penumpang yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Sedangkan pil Trihexypenidyl milik HDI yang tengah berwisata di Pantai Baron. Petugas kemudian mengamankan HDI dan mengakui barang itu miliknya.

Petugas terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada IS dan HDI. Akhirnya IS mengakui mendapatkan barang itu dari HSY yang ada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara HDI mengaku mendapatkannya dari TPN (22) warga Laweyan, Solo

Mendapatkan informasi ini, petugas mengembangkan kasus di di seputar Surakarta. Petugas akhirnya mengamankan HSY dengan barang bukti 30 pil trihexypenidyil. Sedangkan dari tangan TPN petugas mengamankan 11 paket tembakau gorila dan 19 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jo Permenkes RI No 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selain kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah tersangka yang mengedarkan pil posikotropika dan obat-obat yang melanggar ijin edar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network