Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Ngemplak, Sleman mengamankan SR (44) warga Tanjungsari, Gunungkidul yang diduga telah mencuri handphone dan sepeda. Polisi menangkap pelaku ketika hendak menjual sepeda hasil curian.

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada 5 Oktober lalu di dua rumah di Ngemplak, Sleman. Awalnya pelaku masuk ke rumah Bintang Rahma (22) yang pintunya tidak dikunci. Pelaku masuk dengan mendorong pintu dan berhasil menggondol dua buah handphone.

Pelaku kemudian masuk ke rumah warga yang lain dan mencuri sepeda dan dompet milik Reza Yoga. Namun, sebelum berhasil menjual hasil curian, dia ditangkap petugas.

“Kita amankan, setelah ada informasi pelaku akan menjual sepeda,” kata Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik H Tulasmi, Senin (19/10/2020).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network