Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak, Iptu Sutriyono mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 12 jam. Beruntung korbannya segera melaporkan kasus ini ke polisi. Tidak lama berselang ada orang hendak menjual sepeda dengan ciri-ciri mirip dengan sepeda milik korban yang hilang.

“Seluruh barang curian masih utuh, dan belum ada yang dijual,” kata Sutriyono.

Pelaku yang merupakan pengangguran ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network