Polisi menangkap para pelaku penganiayaan terhadap dua warga di Kabupaten Sleman. (Foto: MPI/Erfanto Linangkung)

"Rombongan tersangka terus mengejar korban sambil berteriak dan menggesekkan senjata tajam ke aspal jalan sehingga menimbulkan bunyi," ujar Ronny Prasadana.

Hal ini membuat kedua korban semakin ketakutan dan terus memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Namun kedua korban berhasil terkejar di Padukuhan Bletuk, Sidorejo, Kapanewon Godean. "Kedua korban kemudian dianiaya dengan kena sabetan celurit," ungkap Ronny.

Setelah mendapat informasi, kata dia, petugas Satreskrim Polres Sleman kemudian mencari keberadaan para pelaku. “Kita amankan pelaku AAR dan satu pelaku lainnya. Keduanya disangkakan Pasal 170 dan 80 juncto Pasal 76 D UU nomor 17/2016 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network