Dalam pemeriksaan itu, pelaku mengaku menjual sepeda motor korban kepada Dariyah yang beralamat di Cilacap, Jawa Tengah seharga Rp5 juta. Atas informasi itu, petugas bergerak ke Cilacap untuk melakukan penyitaan barang bukti.
“Untuk sepeda motor sudah diamankan, sedang pembelinya tidak ditahan dan kami minta datang ke Polres Kulonprogo untuk dimintai keterangan,” katanya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena ditengarai masih ada beberapa TKP yang lain. Sedangkan untuk pemberkasan pelaku menunggu proses hukum di Sragen tuntas terlebih dulu.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait