Polisi menangkap satu keluarga yang terdiri ibu dan dua anak dalam kasus penipuan di Kulonprogo. (foto: istimewa)

Dari informasi ini petugas menyelidiki dan berhasil melacak dari sidik jari pelaku. Petugas juga berhasil mendeteksi dari handphone korban berada di Pemalang, Jawa Tengah. Selanjutnya petugas bergerak ke sana dan melakukan penangkapan. 

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui telah menipu dan mencuri handphone korban,” katanya. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network