JAKARTA, iNews.id - Hari ini Rabu (3/2/2021), Ustaz Tengku Zulkarnain dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Abu Janda alias Permadi Arya. Namun Tengku Zul itu menyampaikan berhalangan hadir sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono mengatakan pihaknya telah mendapat informasi ketidakhadiran itu karena Tengku Zul masih berada di Medan pada hari ini. Oleh karenanya, penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Tengku Zul.
"Benar (Tengku Zul dipanggil hari ini sebagai saksi). Tapi yang bersangkutan memberi kabar ke penyidik tidak bisa hadir karena masih di Medan, maka akan dijadwal ulang," ujar Brigjen Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu memeriksa Abu Janda pada 1 Februari 2021. Abu Janda dikonfirmasi oleh penyidik sebanyak 50 pertanyaan terkait cuitannya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada 29 Januari 2021. Polri telah menerima laporan dengan terima terima nomor STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan serta penistaan agama. Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Abu Janda sempat perang komentar dengan Tengku Zulkarnain pada 24 Januari 2021. Perang cuitan di Twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda dalam cuitannya menyebut 'Islam Arogan'.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait