Petugas Satlantas Polres Bantul melakukan olah TKP kasus kecelakaan lalulintas. (foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

BANTUL, iNews.id - Satlantas Polres Bantul menetapkan EHS (13) pengemudi mobil KIA Picanto sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di perempatan Blok O, Banguntapan Banul pada Rabu (27/1/2021). Lantaran masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan dan polisi mengupayakan diversi. 

“Tersangka masih anak-anak dan pemeriksaannya didampingi Bapas dan Lembaga Bantuan Hukum,” kata Kanit Laka Polres Bantul, Iptu Maryono, Selasa (2/2/2021).

Lantaran masih anak-anak, kata Maryono penyidik juga masih mengajukan konsultasi dan penelitian ke Balai Pemasyarakatan. Hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang disangkakan kepadanya. Dimana ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta, sehingga penyidik wajib mengupayakan diversi dalam penyelidikan.

“Jadi penyidik berupaya agar kasus ini diupayakan dengan perdamaian karena tersangka masih anak-anak,” katanya. 

Pihak keluarga juga menjamin tersangka tidak akan kabur. Pelaku juga cukup koperatif dalam menjalani pemeriksaan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network