“Modus mereka mencari keuntungan dengan memasang uang taruhan,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, salah satu tersangka merupakan penjaga malam di tempat ini. Pelaku memanfaatkan profesi sebagai penjaga malam, sehingga akses untuk keluar dan masuk lebih mudah.
“Salah satu tersangka itu merupakan penjaga malam di diler itu,” katanya.
Para tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimlam 10 tahun penjara. Polisi juga mengamankan tiga pak kartu ceki, satu tikar, satu karpet, 12 set kartu ceki dan uang Rp1,255 juta yang digunakan sebagai sarana judi sebagai barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait