Anjing (Foto: Indra Siregar/iNews)

KULONPROGO, iNews.id – Kasus penyelundupan 78 ekor anjing yang dibongkar Polres Kulonprogo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Wates.

“Berkasnya sudah P21 (lengkap) tetapi belum tahap kedua, menunggu kesiapan kejaksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Kamis (19/8/2021). 

Kasus penyelundupan anjing ini digagalkan penyidik Reskrim pada bulan Mei lalu. Saat itu polisi yang tengah melakukan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat menemukan mobil pikap yang membawa anjing di wilayah Temon. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka Sug (40) warga Jakarta Timur, dan SRD (48) warga Sragen, Jawa Tengah. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti terkendala kasus Covid-19 di Rutan Kelas IIB Wates.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network