Berkas pemeriksaan tersangka korupsi tanah kas desa Krido Suprayitno dinyatakan lengkap. (foto: isimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan berkas mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (27/10/2023). 

Kasi Penerangan Umum Kejati DIY Herwatan mengatakan, penyerahan ini merupakan salah satu tahapan dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kapanewon Depok, Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“Penyerahan tersangka Krido Suprayitno selaku Mantan Kepala Dispetaru DIY dan barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen," tutur Herwatan. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dan dinyatakan lengkap. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 23 Oktober 2023.

“Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network