YOGYAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman Krido Suprayitno minta maaf kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY DIY ini telah ditahan Kejati DIY dan mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp3,7 miliar.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada bapak gubernur DIY Sri Sultan HB X beserta keluarga Pemda DIY. Dengan proses hukum yang sedang saya jalani saat ini mohon kiranya doanya dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT," kata Krido saat menjadi saksi dalam kasus mafia tanah dengan terdakwa Lurah Non Aktif Caturtunggal Depok Sleman, Agus Santosa, Senin (23/10/2023).
Krido mengaku mengetahui jika pengajuan pemanfaatan tanah seluas 5.000 meter persegi sesuai proposal untuk kawasan hijau penggunaan area olahraga, kuliner yang memiliki sistem pengolahan limbah sendiri. Izin pemanfaatan lahan ada sudah ada ketika dia menjabat kepala Dispertaru DIY. Dia juga mengetahui adanya surat peringatan dari Dispertaru Sleman kepada PT Deztama Putri Sentosa karena pembangunannya tidak sesuai perijinan.
"Ada dua surat peringatan di tahun 2020," kata Krido.
Krido mengaku enam kali bertemu dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Pertemuan di luar jam kerja di kafe ataupun warung sop untuk membahas surat teguran dalam rentang Oktober 2020 hingga Desember 2020. Meski sudah bertemu, namun tidak ada langkah tegas kedinasan yang diambil.
Krido mengaku menerima ATM dari Robinson di tahun 2021 sebesar Rp294 juta. Uang tersebut oleh Krido digunakan untuk membeli material bangunan di salah satu toko bangunan di DIY.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait