Tersangka korupsi tanah kas desa Caturtunggal, Sleman Krido Suprayitno meminta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. (foto: istimewa)

Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan mengatakan, kliennya sudah 100 persen mengembalikan gratifikasi yang diterimanya. Untuk itu dia berharap jaksa penuntut umum tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan.

"tentunya ini harus mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitanya dengan tuntutan Tipikor jadi nggak boleh semena-mena menuntutnya," ujar dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network