Kuasa hukum Krido Suprayitno, Ade Yuliawan mengatakan, kliennya sudah 100 persen mengembalikan gratifikasi yang diterimanya. Untuk itu dia berharap jaksa penuntut umum tidak boleh semena-mena dalam mengajukan tuntutan.
"tentunya ini harus mengacu pada pedoman Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 kaitanya dengan tuntutan Tipikor jadi nggak boleh semena-mena menuntutnya," ujar dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait