YOGYAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan berkas mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (27/10/2023).
Kasi Penerangan Umum Kejati DIY Herwatan mengatakan, penyerahan ini merupakan salah satu tahapan dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kapanewon Depok, Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
“Penyerahan tersangka Krido Suprayitno selaku Mantan Kepala Dispetaru DIY dan barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen," tutur Herwatan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dan dinyatakan lengkap. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 23 Oktober 2023.
“Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya.
Krido Suprayitno selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah luasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa. Awalnya lahan yang disewa hanya 5.000 meter persegi namun menjadi 16.215 meter persegi, namun tersangka membiarkannya.
"Mestinya tersangka memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," ujar dia.
Tersangka juga mengetahui pemanfaatan lahan ini belum memiliki izin gubernur. Namun tersangka Krido Suprayitno membiarkannya.
"Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait