Salah satu tersangka penyelewengan tanah kas desa saat dibawa ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Sampai saat ini, dia menandaskan tersangka memang baru dua orang yaitu pengembang dan juga lurah setempat. Belum ada penambahan jumlah tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar mengatakan, pada hari ini Rabu tanggal 17 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal. 

Anshar menambahkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka AS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dinyatakan sehat dan dilakukan penahanan. 

Anshari mengungkapkan alasan kenapa Kejati DIY menetapkan saksi AS ini sebagai tersangka karena tersangka selaku Lurah Kelurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Destama Putri Sentosa.

Lurah AS tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Desktama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut negara mengalami  kerugian di  Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 940.000.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network