Pemkot Jogja akan menerapkan denda merokok di kawasan Malioboro sebesar Rp7,5 juta. (Foto: Ant)

"Sehingga para pelaku jasa wisata Malioboro apakah kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita sebagai warga Jogja memberikan contoh yang baik kepada wisatawan," tuturnya. 

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ulang terkait keberadaan Perda tersebut bersama instansi terkait sebelum nantinya akan diberlakukan tindakan yustisi bagi para pelanggar. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network