Polisi meminta keterangan terkait petasan yang membakar muka tiga bocah di Bantul. (Foto: istimewa)

“Jangan bermain petasan, itu sangat berbahaya,” katanya. 

Polisi akan terus melakukan sosialisasi bahaya bermain petasan. Tidak hanya membahayakan diri sendkri, namun juga membahaykan orang lain dan bisa memicu kebakaran.  Memperjualbelikan petasan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network