BANTUL, iNews.id - Jajaran Polsek Kasihan, Bantul berhasil meringkus seorang pria berinisial CR (35) warga Gajahmungkur, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap dalam kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang disewanya.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman menerangkan, kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Namun pihaknya baru bisa mengungkap dan menangkap pelaku pada bulan Agustus 2023 kemarin.
“Laporannya tahun 2022 lalu, tetapi pelaku baru berhasil kami tangkap pada tanggal 24 Agustus lalu. Pelaku kami tangkap saat berada di Kota Semarang,” ujarnya Selasa (12/09/2023).
Kejadian ini berawal saat pelaku datang ke sebuah tempat jasa rental mobil di wilayah Kasihan pada 5 November 2022. Pelaku menyewa satu unit mobil Mitsubishi Xpander menggunakan kartu identitas palsu.
“KTP-nya itu atas nama orang lain yang dipalsukan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku bekerja sama dengan sejumlah sindikat penggelapan mobil. Tersanga CR hanya bertugas menyewa mobil dan menggadaikannya. Sedangkan identitas palsu tersebut dia dapatkan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“CR sempat mendapatkan imbalan belasan juta setelah berhasil menggadaikan mobil rentalan tersebut,” ujar Nandang.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait