Petugas menunjukkan tersangka penipuan jual beli sapi dan kambing di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (12/8/2021). (Foto : MNC Portal)

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Mlati. Pelaku ditangkap di Sentolo, Kulonprogo, 26 Juni 2021 pukul 17.00 WIB. 

“Petugas juga menyita barang bukti berupa empat kuitansi pembayaran sapi dan kambing yang ditawarkan pelaku kepada korban,”ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan foto-foto sapi itu dari media sosial (medsos) facebook. Kemudian diakui sebagai miliknya dan ditawarkan kepada korban. Uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan pergi ke tempat hiburan malam.

“Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP  tentang penipuan dan atau pasal  372 KUHP tentang pemggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network