SLEMAN, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman mengamankan empat orang mucikari yang menjalani bisnis prostitusi online. Mereka ditangkap di Jalan Kaliurang, Sleman, dengan menjalani bisnis melalui aplikasi media sosial.
Empat pelaku ini semuanya berasal dari luar DIY. Mereka adalah S (41) warga Magelang, Jawa Tengah, DAS (22) warga Klaten, Jawa Tengah, RP (24) warga Palembang, Sumatera Selatan dan S (23) warga Riau.
Mereka betindak sebagai mucikari dan ada satu yang berperan ganda. Dia juga menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) secara online.
"Mereka kami amankan usai beraksi di kawasan Jalan Kaliurang KM 13,5, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman," ujar Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi, Jumat (14/7/2022).
Keempat pelaku saat ini ditahan di Mapolres Sleman. Sedangkan kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan. Dalam wkatu dekat berkasnya akan dimpihkan ke kejaskaan negeri Sleman untuk disidangkan.
"Kasus ini berhasil kami bongkar berkat laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Ngaglik," ujarnya.
Para mucikari ini memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjaring pelanggan lelaki hidung belang. Modusnya mereka menyebar informasi dan foto dalam aplikasi tersebut. Jika ada yang tertarik maka komunikasi akan berlanjut melalui saluran media sosial WhatsApp. Melalui nomor WhatsApp itulah transaksi jasa PSK dilakukan dari harga jasa PSK hingga biaya kamar.
"Para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu. PSKnya tidak memegang handphone sebetulnya, jadi seolah-olah si muncikari ini yang sebagai si cewek itu," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah telepon genggam, dua handuk, satu dus alat kontrasepsi berupa kondom. Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait