Sedangkan untuk zona oranye dan zona merah kegiatan Ramadan secara terbatas untuk jamaah di lingkungan masing-masing maksimal 50 persen dari kapasitas dan mematuhi protokol kesehatan ketat.
“Tidak dianjurkan melaksanakan kegiatan buka bersama. Sedangkan untuk pengajian dan sejenisnya dengan jumlah peserta banyak dan menghadirkan penceramah dari luar agar ditiadakan,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait