“Dari hasil pemeriksaan tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk melakukan tindak asusila terhadap D sebanyak 7 kali dan kepada saudara kembarnya N sebanyak 3 kali,” kata Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, Selasa (23/2/2021).
“Dalam perbuatannya, tersangka juga mengancam akan menganiaya kedua korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” katanya.
Iptu Wikan mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait