SLEMAN, iNews.id - Biadab. Seorang kakek di Prambanan, Sleman YR (80) tega memerkosa anak yang masih di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp10.000.
Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku kepada korban yang masih berusia tujuh tahun. Dalam rentang waktu awal sampai 25 Januari, pelaku mencabuli korban tiga kali. Modusnya sama dengan memberikan uang antara Rp10.000 sampai dengan Rp20.000
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman. Berbekal laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka YR.
“YR kami tangkap di Prambanan,” katanya, Selasa (8/2/2022)
Rony menjelaskan, dari hasil pemeriksaan modus YR melakukan perkosaan dengan mengajak korban ke rumahnya saat sedang bermain di sekitar rumah kakek itu. Korban sempat menolak, namun tersangka nekat menggendong serta membawa masuk ke dalam kamar.
Agar tidak terdengar orang, pelaku menyuruh korban untuk diam. Korban kemudian ditelanjangi oleh pelaku dan diperkosa.
“Peristiwa bejat ini dilakukan siang hari saat kondisi sepi,” jelasnya.
Usai memuaskan hawa nafsunya, tersangka YR kemudian membawa korban ke kamar mandi. Saat dikamar mandi, tersangka memandikan korban menggunakan abu. Hingga kini belum ada kejelasan alasan dari pelaku. Korban kemudian dipakaikan baju kembali dan memberikan Rp20 ribu.
“Kejadian itu doulang lagi sampai 3 kali. Modusnya sama, dengan memberikan uang agar tidak bicara kepada siapa pun,” paparnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait