SLEMAN, iNews.id - Polda DIY berhasi mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jawa Sumatera. Polisi juga mengamankan 20.000 batang pohon ganja.
Tujuh tersangka ini, RD (24) warga Medan, Sumatera Utara, DD (18) warga Depok, Sleman, BM (19) warga Deli Serdang Sumut, MA (51) warga Ciwidey, Bandung, AS (38) warga Bogor, Ju (34) warga Deli Serdang, Sumut dan AGM, warga Gayo Lues, Aceh. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Tiga tersangka RD, DD dan BM ditangkap di Condongatur, Depok, Sleman pada 21 Desember 2021. Sedangkan MA ditangkap di Bandung, pada 23 Desember 2021, AS di Bogor, Jabar 24 Desember 2021, JU di Deli Serdang, Sumut, 12 Jannuari 2022 dan JU di Tamiang, Aceh, 30 Januari 2022.
Dari para tersangka, petugas menyita 82 kilogram ganja kering kemasan dan 20 ribu pohon ganja sebagai barang bukti (BB).
“Barang bukti ini merupakan yang terbesar dalam kurung waktu 10 tahun terakhir di Polda DIY,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar di Mapolda DIY Selasa (8/2/2022).
Terungakapnya kasus ini, berawal dari penangkapan RD, DD dan BM bersama barang bukti 5,6 kg ganja dan empat puntung ganja 1,79 gram di Condongcatur, Depok, Sleman pada 21 Desember 2021. Dari hasil pemeriksaan RD membeli ganja 10 kg secara langsung dari JU di Deli Serdang, Sumut, seharga Rp13,5 juta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait