Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti ganja di Mapolda DIY, Selasa (8/2/2022). (Foto: Priyo Setyawan)

Ganja ini kemudian dijual ke MA di Bandung, Jawa Barat 2,4 kg seharga Rp6 juta dan kepada AS di Bogor 1 kg seharga Rp6 juta. Sisanya dibawa ke Yogyakarta.

“Petugas selanjutnya mengamankan MA di Bandung dan AS di Bogor serta JU di Deli Serdang bersama Barang bukti 1,5 kg gram,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan JU membeli ganja 10 kg dalam bentuk kemasan seharga Rp11 juta atau per kg Rp1,1 juta dari AGM, warga Gayo Lues, Aceh yang tinggal di Tamiang, Aceh. Dari informas itu petugas kembali menangkap AGM di Tamiang, Aceh dengan barang bukti 82 kg seharga Rp41 juta atau per kg Rp500.000, pada tanggal 30 Januari 2022.

“Dari keterangan AGM,  ditemukan ladang ganja di Gayo Lues, Aceh seluas 2 hektare (Ha) dengan 20.000 tanaman ganja dengan tinggi 1,5-2 meter dengan berat 2 ton (1 kg berisi 10 pohon ganja),” ujarnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network