Polisi menunjukkan tersangka ST (60) pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya. (foto: istimewa)

PURWOREJO, iNews.id - Seorang kakek di Kecamatan Bener, Purworejo ST (60) ditangkap petugas Reskrim Polres Purworejo. Pelaku diduga telah menyetubui tetangganya yang mengalami keterbelakangan mental, pada Jumat (30/12/2022) lalu. 

“Korban ini usianya sudah 38 tahun tetapi sejak kecil memiliki keterbelakangan mental,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, Rabu (18/1/2023). 

Aksi ini dilakukan pelaku saat korban berada seorang diri di rumahnya. Saat kejadian ibu korban pergi takziyah sedangkan ayahnya berada di kebun. Pelaku dengan mudah menyetubui korban karena kondisi korban yang mengalami keterbelakangan mental. 

Namun kejadian ini diketahui ibu korban yang pulang dari takziyah. Saksi curiga mendapati sepeda motor ST ada di halaman rumahnya. Saksi kemudian masuk lewat pintu belakang dan melihat pelaku sedang menindih korban dilantai. 

Mengetahui ada orang lain, korban bergegas kabur sambil membenarkan celananya. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Purworejo dan dilakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku ditangkap polisi pada Jumat (13/1/2023) dan dilakukan penahanan. 

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya baju daster, celana dalam krem, kaos, celana panjang dan beberapa barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network