Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa rapat bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI. (Foto Youtube).

JAKARTA, iNews.id - Penahanan prajurit nakal yang melanggar displin saat ini tak lagi dilakukan di kesatuan. Seluruh penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM), tak bisa lag hanya di kesatuan saja. 

Penekanan ini disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu. 

Jenderal Andika menuturkan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat. 

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa (8/3/2022).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network