JAKARTA, iNews.id - Penahanan prajurit nakal yang melanggar displin saat ini tak lagi dilakukan di kesatuan. Seluruh penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM), tak bisa lag hanya di kesatuan saja.
Penekanan ini disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu.
Jenderal Andika menuturkan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat.
"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa (8/3/2022).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait