GUNUNGKIDUL, iNews.id- Nasib Sumirah (54) korban klitih yang terpaksa pulang dari rumah sakit akibat ketiadaan biaya untuk operasi akhirnya mendapat titik terang. Usai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY turun tangan akhirnya Badan Pelaksana Jaminan Kesehatan Sosial (Bapeljamkesos) akan membiayai seluruh biaya rumah sakit.
Kepala Perwakilan ORI DIY, Budi Masturi mengatakan, hasil tindak lanjut kasus Sumirah, Sekretaris Dinas Sosial hari ini sudah mengambil langkah kordinasi dengan Bapeljamkesos. Secara lisan Bapeljamkesos sudah menyatakan kesanggupannya untuk meng-cover bantuan pembiayaan medis. "Tinggal menunggu rujukan dari hasil cek dokter besok,"kata Budi.
Dari hasil rujukan ke rumah sakit mana itu yang akan jadi dasar pengajuan. Hanya saja untuk kontrol besok Jumat (20/1/2023) Dinas Sosial meminta agar keluarga atau pendamping yang mengatasi terlebih dahulu.
Dukuh Putat 2 Kalurahan Putat Kapanewon Patuk (tempat tinggal Sumirah), Shinta mengatakan, dari arahan Dinas Sosial, hari ini pihak kelurahan membantu melengkapi persyaratannya. Dan kemungkinan berkas sudah siap digunakan untuk kontrol esok hari.
"Insya Allah besok berkas sudah siap digunakan untuk kontrol dan atau pemeriksaan atau opname Bu Sumirah selanjutnya dengan dicover Bapeljamkesos," kata dia.
Dia bersyukur koordinasi dengan semua pihak lancar juga pelayanan yang baik dari Puskesmas, Dinsos, Bapeljamkesos maupun daru pihak Kepolisian sehingga Sumirah besok bisa segera mendapat penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Sosial Gunungkidul, Asri Wijayanti menuturkan setelah mengetahui permasalahan yang menimpa Sumirah, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bapeljamkesos DIY. Dan mereka menyatakan sanggup untuk membiayainya. "Jadi sudah ada yang membiayai," tutur Asti.
Dia mengakui jika memang secara BPJS Kesehatan yang korban kekerasan, terorisme dan lainnya tidak ada jaminan. Jika ada seperti maka dia mengimbau agar langsung mengakses ke Bapeljamkesos DIY.
Jika Bapeljamkesos DIY tidak bisa di Gunungkidul memiliki bantuan sosial (bansos) yang tidak direncanakan yang dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Namun dana tersebut baru akan bisa digunakan ketika tidak ada jaminan lainnya.
"Makanya itu yang kita sarankan. Dan Alhamdulillah setelah kita koordinasikan Bu Sumirah bisa tertangani," ujar dia.
Asisten deputi bidang pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Jateng-DIY, Upik Handayani kembali menegaskan bahwa sistem penjaminan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan presiden tersebut pada pasal 52 angka 1 (satu) huruf r tercantum bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN.
“Pengobatan akibat penganiayaan tidak dijamin. Semua penjaminan manfaat Program JKN sudah diatur termasuk juga manfaat apa yang tidak dijamin. Tercantum jelas dalam Perpres 82 Tahun 2018 pasal 52,” tegas dia saat di Gunungkidul, Kamis (19/1/2023).
Menantu Sumirah, Rahayu mengatakan usai ORI DIY mengunjungi kediamannya Rabu (18/1/2023), Kalurahan telah berkomunikasi dengan Bapeljamkesos yang ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Wonosari.
"Dan sorenya saya dikabari Bu Dukuh Putat 2 (Shinta) bahwa ibuk sudah ada yang akan membayari. Alhamdulillah banget,"tutur dia.
Hanya saja untuk mendapatkan hal tersebut ada prosedur yang harus mereka lakukan. Mereka harus mencari rujukan berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan.
Dan Kamis pagi, dia membawa ibunya ke Puskesmas Putat 2 untuk mencari rujukan kemudian dibawa pulang kembali ke rumah karena ternyata untuk ke RSUD Prambanan ternyata menunggu esok hari bersamaan dengan jadwal ibunya kontrol.
"Kalau besok saya belum tahu mau langsung di rumah sakit atau dirujuk ke Rumah Sakit yang lain,"kata dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait