PSHK UII menilai masa jabatan kepala desa saat ini sudah ideal. (Foto Kampus UII : Dok Okezone)

YOGYAKARTA, iNews.id- Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) menyoroti disetujuinya revisi Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) oleh DPR RI. Menurutnya masa jabatan lurah saat ini sudah ideal. 

Peneliti PSHK UII, Mazdan Maftukha Assyayuti memandang periodisasi masa jabatan kepala desa sebagaimana diatur saat ini yakni selama enam tahun dan menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan sudah mengakomodasi kekhawatiran berkaitan dengan munculnya polarisasi, akibat persaingan politik dan efektivitas pemerintahan desa.

"Periodesasi lurah saat ini baik secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sebenarnya sudah ideal," ujar dia.

Namun dengan adanya revisi menyangkut permohonan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun selama 3 periode, menjadi 9 tahun selama 3 periode maka justru akan menimbulkan berbagai kerentanan.

"Selain itu, ketika seseorang menduduki jabatan terlalu lama, rentan berakibat memunculkan penyimpangan, menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya," ujarnya.

Apabila masa jabatan kepala desa selama 18 tahun masih kurang dan diperpanjang hingga 27 tahun, maka menjadi hampir sama dengan masa kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun. 

"Pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa di DIY disebut dengan nomenklatur lurah, secara tegas telah diatur dalam Pasal 39 UU Desa,"ujarnya.

Jika ada revisi aturan tersebut berarti kepala desa dapat menjabat maksimal selama 18 tahun. Apabila diperpanjang menjadi 9 tahun, maka Kepala Desa di seluruh Indonesia akan dapat menjabat paling lama 27 tahun.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network