Ia melihat, hendaknya banyak pihak bisa mencontoh adanya pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Turunan semangat UUD 1945 tersebut juga tercermin dari pembatasan masa jabatan dan periodisasi masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Para pejabat negara itu hanya dapat menjabat selama lima (5) tahun dan paling banyak dua (2) kali atau 10 tahun. Sehingga, penyimpangan atas prinsip pembatasan masa jabatan Kepala Desa ini merupakan penyimpangan terhadap amanat konstitusi.
Melihat beberapa catatan di atas tadi, PSHK FH UII merekomendasikan agar DPR dan Presiden menolak permohonan revisi UU Desa, berkaitan dengan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa menjadi lebih panjang.
"Kami meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pendidikan politik dan melakukan pengendalian efektivitas pemerintahan desa,"ujarnya.
Pihaknya juga mendorong Forkopimda Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan fungsinya dalam menunjang bupati/wali kota dalam pembinaan, pengembangan, koordinasi dan penanganan konflik masyarakat di desa khususnya berkaitan dengan polarisasi di desa.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait