PSHK UII menilai masa jabatan kepala desa saat ini sudah ideal. (Foto Kampus UII : Dok Okezone)

Menurutnya kekhawatiran polarisasi akibat persaingan politik di tingkat desa dan efektivitas pemerintahan desa, sejatinya dapat dicegah dengan melakukan pendidikan politik, perbaikan kultur politik, dan pemenuhan asas-asas pemerintahan yang baik.  "Perlu ada perbaikan kultur politik, bukan memperpanjang masa jabatan Kepala Desa,"ujarnya.

Selain terjadi banyak penyimpangan, aspirasi masyarakat di desa justru akan benar-benar dinihilkan. Sementara hasrat elite lokal untuk berkuasa justru memperoleh dukungan. Hal ini menimbulkan beragam akses politik, sosial, serta ekonomi dapat dikuasai oleh Kepala Desa beserta orang-orang yang dekat dengannya selama 27 tahun.

Mazdan mengatakan, soal periodisasi ini pernah dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Secara tidak langsung dalam putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 ditegaskan, pembatasan jabatan Kepala Desa sepanjang 6 tahun dengan paling banyak 3 kali masa jabatan, merupakan aturan yang konstitusional. 

"Pembatasan masa jabatan Kepala Desa tersebut merupakan perwujudan penyelenggaraan prinsip demokrasi, sekaligus merupakan semangat pembatasan yang dikehendaki UUD 1945," tuturnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network