Kasus ini telah dilimpahkan ke BNNP DIY dan Polres Bantul. Petugas masih mendalami kasus ini karena pengakuannya dikendalikan oleh seorang warga binaan yang berada di Lapas Jawa Tengah.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun .
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait