Petugas BNNK Bantul menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu. (foto: iNews.id/risna Purwoko)

Kasus ini telah dilimpahkan ke BNNP DIY dan Polres Bantul. Petugas masih mendalami kasus ini karena pengakuannya dikendalikan oleh seorang warga binaan yang berada di Lapas Jawa Tengah.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 jo 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tenang Narkotika  dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun .  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network