Dari pengakuan pelaku, dia sudah lima kali menerima paket yang berisi sabu. Pelaku juga menjadi perantara jual-beli mengedarkan dalam kemasan paket kecil. Masing-masing 0,5 gram, 1 gram dan 5 gram, di wilayah Yogyakarta, Klaten, Solo dan Cilacap.
“Pengakuannya sudah menjadi perantara sejak Februari lalu, Sedangkan bandar berinisial T ada di Jawa Tengah,” katanya.
Menurut keterangan P, nama-nama pengirim sudah ada dalam catatan sabu yang diterimanya dari T. Dan sabu-sabu tersebut dikirim beberapa kali, sesuai data pengiriman paket jasa kirim. Kemudian paket haram tersebut dikirim melalui ojek daring.
"Setelah menerima kiriman dari luar daerah melalui jasa pengiriman barang, tersangka membagi dalam beberapa paket," katanya.
Dalam pengiriman tersebut, tersangka hanya menjalankan tugas sesuai arahan Y yang diduga warga binaan di salah satu lapas. Dari tugas yang ia jalankan, pelaku mengaku mendapat upah Rp1,5 juta yang dikirim ke rekening setelah menerima, memecah dan mengedarkan paket narkotika tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait ini. Karena dari pengakuannya dikendalikan T yang ada di salah satu Lapas," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait