Setiap harinya, pelaku bekerja sebagai pengamen badut jalanan. Tersangka melakukan aksinya itu ditemani oleh satu rekannya yang saat ini masih dalam pencarian.
"Kedua pelaku ini ternyata residivis. Mereka berkenalan saat sama-sama di penjara, setelah keluar terus kerja jadi badut. Baru keluar bulan Januari kemarin," ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan 3 tabung gas ukuran 3 kg, satu bilah sabit, obeng dan palu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT yang digunakan sebagai sarana mencuri.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait